Senin, 20 Januari 2014

giro

BNI Giro & BNI Syariah Giro




Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek, berupa surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan tarik' (push and pull). Suatu cek adalah transaksi 'tarik': menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi 'dorong': pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat "terpental", karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari "float".


Dalam hubungan bisnis, waktu selalu menjadi hal yang sangat berharga. Setiap kesempatan harus direspon secara cepat agar keuntungan bisa diperoleh. Untuk itu kami menyediakan BNI Giro, sarana transaksi keuangan yang bisa diandalkan karena mempunyai banyak fasilitas dan keuntungan.
  1. Jasa giro menarik dihitung atas dasar saldo harian.
  2. Dapat dibuka atas nama perorangan maupun perusahaan.
  3. Dapat dibuka dalam mata uang rupiah maupun valas sesuai dengan kebutuhan bisnis.
  4. Dapat menentukan waktu pengiriman rekening koran (harian, mingguan, bulanan).
  5. Tersedia pilihan rekening gabungan atau joint account.
KEUNGGULAN
Kemudahan dan Keuntungan
  1. Penarikan dapat menggunakan Cek/BG, perintah pembayaran lainnya pemindahbukuan dan ATM (khusus giro perorangan IDR).
  2. Penyetoran tunai bank notes USD ke rekening giro valas USD hingga USD 50,000 per hari dalam denominasi USD 100 bebas biaya (1:1).
  3. Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai, baik mata uang Rupiah, USD maupun mata uang lainnya.
  4. Bertransaksi secara on-line.
  5. Dukungan lebih dari 920 kantor Cabang on-line dan lebih dari 2.300 BNI ATM.
  6. Dilengkapi dengan Intercity Clearing, mempermudah Anda untuk bertransaksi bisnis antar wilayah.
Fasilitas
  1. Tersedia dalam beberapa pilihan mata uang : IDR, USD, SGD, EUR, HKD, GBP dan JPY.
  2. Fasilitas e-banking berupa BNI Card (kartu debit & ATM), BNI PhonePlus, BNI SMS Banking, BNI Mobile dan BNI Internet Banking memungkinkan Anda melakukan transaksi kapanpun dan dimanapun Anda berada (khusus giro perorangan IDR).
PERSYARATAN
Persyaratan
  1. Mengisi formulir aplikasi dan dokumen lainnya.
  2. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia.
Perorangan
  1. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Passport untuk WNI, Passport dan KIMS/KITAS untuk WNA), NPWP dan Surat Referensi.
  2. Melakukan Setoran Awal/Saldo Minimum :
    1. IDR Rp 500.000,- / USD 250 / SGD 1,500 / JPY 200,000 / GBP 2,500 /  HKD 10,000 / EUR 500.
    2. Dikenakan biaya administrasi bulanan.


Perusahaan/Badan Usaha
  1. Melampirkan fotokopi identitas diri pejabat yang berwenang, NPWP, Akte Pendirian/Anggaran Dasar Perusahaan & perubahannya, SIUP, Surat Referensi.
  2. Melakukan Setoran Awal/Saldo Minimum :
    1. IDR Rp 1.000.000,- / USD 500 / SGD 2,500 / JPY 200,000 / GBP 2,500 / HKD 10,000 / EUR 1,000.
    2. Dikenakan biaya administrasi bulanan.
Suku Bunga Giro
Tiering Saldo
Suku Bunga (%) pa
< Rp 10.000.000
0,00
Rp 10.000.000 - < Rp 100.000.000,--
0,50
Rp 100.000.000 - Rp Rp. 500.000.000,--
1,25
> Rp. 500.000.000,--
2,00


BNI Syariah Giro

Giro iB Hasanah (BNI Syariah Giro) ialah titipan dana dari pihak ketiga yang dikelola berdasarkan  prinsip syariah dengan akad wadiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan Cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.

Keunggulan:
  1. Giro dapat dibuka atas nama perorangan maupun perusahaan
  2. Tersedia dalam pilihan mata uang, yaitu Rupiah dan US Dollar
  3. Dapat dijadikan sebagai agunan pembiayaan
 Fasilitas:
  1. Buku Cek dan Bilyet Giro khusus mata uang Rupiah
  2. BNI Syariah Card Silver sebagai kartu ATM (bagi Nasabah Giro Perorangan)
  3. Layanan Internet Banking, SMS Banking, dan Phone Banking
  4. Intercity  Clearing untuk kemudahan penarikan cek atau bilyet giro dari bank-bank di seluruh Indonesia
  5. Automatic Transfer System Online (Sweep Account Online) :
Untuk pendebetan secara otomatis rekening tabungan/giro lainnya milik nasabah apabila terjadi transaksi penarikan pada rekening giro ,namun saldo giro tersebut tidak cukup. (Fasilitas pendebetan otomatis ini tidak berlaku untuk transaksi yang menggunakan e-channel)
Biaya:
  1. Administrasi per bulan: untuk giro Rupiah sebesar Rp. 20.000,-, untuk giro Valuta Asing  sebesar   USD 2,5,-
  2. Administrasi saldo di bawah minimum, untuk giro Rupiah  sebesar Rp. 25.000,-, untuk giro dalam bentuk Valuta Asing sebesar USD 5,-
  3. BIaya pembuatan kartu ATM untuk giro Rupiah sebesar Rp 5000,- (hanya untuk giro perorangan)
  4. Penutupan rekening giro Valuta Rupiah sebesar Rp. 20.000,-, untuk giro Valuta Asing             sebesar USD 5,-

Persyaratan:
  1. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
  2. Setoran awal minimal Perseorangan : Rp 500.000,-/ USD 250, setoran awal untuk Perusahaan : Rp 1.000.000,- / USD 500
  3. Memenuhi kelengkapan identitas sebagai berikut :
Identitas Perusahaan Perorangan Ket
KTP/Paspor
KIM/KITAS  WNA
NPWP
Akte Pendirian Perusahaan

Surat Referensi



Selasa, 05 November 2013

Penalaran Induktif

Penalaran Induktif adalah suatu metode yang menjelaskan permasalahan secara khusus yang kemudian diakhiri dengan kesimpulan yang bersifat umum.
paragraf induktif dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu generalisasi, analogi, dan sebab akibat.

-Generalisasi
yaitu metode penalaran yang menarik kesimpulan secara umum berdasarkan data yang ada.
contoh:
Hasil dari seleksi perlombaan bersepeda tingkat nasional telah keluar. dari 100 peserta, 20 perserta yang lolos ke babak final adalah dari SMA 11 bekasi, 15 dari SMA 23, dan 15 lainya dari SMP 20. Jadi dapat di simpulkan bahwa SMA 11 Bekasi memiliki banyak perserta yang berbakat.

 Macam – macam generalisasi :
  a. Generalisasi sempurna yaitu generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan penyelidikan. Contoh : sensus penduduk
  b. Generalisasi tidak sempurna yaitu generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki. Generalisasi ini dapat menghasilkan kebenaran bila melalui pengujian yang benar.

-Analogi
yaitu metode penalaran yang menarik kesimpulan dengan membandingkan 2 hal yang sama.
contoh:
Budi adalah seorang polisi. Setiap hari ia selalu berlatih untuk menjaga kebugaran tubuhnya dan juga meningkatkan fisiknya, demikian juga Rudi. ia seorang
Petinju Profesional, ia selalu berlatih untuk dapat mempertahankan gelarnya. Keduanya membutuhkan mental dan fisik yang kuat, oleh karena itu
menjadi Polisi dan Petinju harus memiliki Mental dan Fisik yang kuat.

-Sebab Akibat
yaitu proses penalaran yang menarik kesimpulan berdasarkan suatu awal dari suatu masalah(sebab) dan di akhiri oleh hasil dari masalah tersebut(akibat)
contoh:
John adalah murid teladan, setiap hari ia selalu belajar dan mengerjakan tugasnya, oleh karena itu John selalu mendapat nilai A.

Contoh Akibat Sebab
Budii mendapat nilai yang mengecewakan pada ujian semester kenaikan kelas. Dia mendapat rangking 50 dari 60 di kelasnya. Hasil yang diperoleh Andi ini dia dapatkan karena belajar yang tidak sunguh sunguh.

Contoh Akibat Akibat
 Kemarin Lusi mengalami kecelakaan akibat menabrak pembatas jalan. Akibat dari kecelakaan tersebut dia mengalami patah kaki dan harus dirawat di rumah sakit.

Selasa, 01 Oktober 2013

Tugas Softskill


Nama    : Caesar Tegar Utama
NPM      : 21211566
Kelas     : 3eb22


Penalaran Deduktif

1.      Pengertian Penalaran

Penalaran adalah Proses berfikir dari indra pengamatan yang menghasilkan suatu hasil berupa pengertian. Sedangkan yang dimaksud dengan Penalaran Deduktif adalah suatu metode berfikir dimana seseorang menerapkan hal hal umum yang kemudian di dihubungkan dengan bagian khusus.
Penalaran Deduktifpertama kali di terapkan oleh Aristoteles, Thales, Pythagoras(600-300 SM).Penalaran Deduktif juga menerapkan prinsip umum untuk dalam mencapai suatu hasil yang spesifik. Penalaran secara deuktif memiliki 2 cara yang dapat dilakukan yaitu, Secara Langsung dan Tidak Langsung

·         Penarikan Kesimpulan Secara Langsung adalah kesimpulan yang ditarik melalui 1 premis.
Contoh : -Mammal adalah Mahluk yang Menyusui (premis)
               -Semua Mahluk yang Menyusui adalah Mammal (kesimpulan)

·         Penarikan Kesimpulan Secara Tidak Langsung adalah kesimpulan yang ditarik berdasarkan 2 premis,
Contoh : -Semua Murid Sekolah SMA wajib mengenakan Dasi(Premi 1)
               -Budi adalah murid Sekolah SMA (Premi 2)
               -Budi Wajib Mengenakan Dasi (Kesimpulan)


2.      Macam Macam Penalaran Deduktif

             I.            Silogisme
Silogisme adalah sebuah penarikan kesimpulan secara deduktif yang disusun dari 2 Pendapat yang diakhiri dengan kesimpulan.

Contoh: Semua yang Bernafas pasti akan Mati(Pendapat 1)
                    Kerbau adalah hewan yang bernafas (Pendapat 2)
                    Kerbau pasti akan Mati(Kesimpulan)

          II.            Entimen
Entimen adalah penalaran secara langsung dimana premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama sama diketahui.

Contoh: Fotosintesis memerlukan cahaya matahari
              Di malam hari tidak ada cahaya matahari
              Pada malam hari tidak ada fotosintesis

       III.            Silogisme Kategorial
Silogisme Kategorial adalah silogisme yang isinya disusun oleh klasifikasi premis dan kesimpulan yang kategoris

Contoh : Semua mahkluk hidup membutuhkan oksigen (premis umum)
               Manusia adalah mahluk hidup (premis minor)
               Manusia membutuhkan oksigen (premis kesimpulan)


       IV.            Salah Nalar
Salah Nalar adalah suatu gagasan atau pikiran seseorang yang keliru atau kesimpulan yang salah dalam proses berfikir. Hal ini terjadi dikarenakan seseorang tersebut memiliki gangguan emosional atau banyak pikiran yang menyebabkan konsentrasi dalam menalarkan suatu masalah terganggu.

Contoh : Rudi adalah anak yang rajin berlajar. Oleh sebab itu, Rudi adalah anak yang rajin belajar

Beberapa contoh salah nalar yang lainya adalah sebagai berikut.

            Deduksi yang salah
            Yaitu Simpulan dari suatu silogisme dimana premisnya tidak memenuhi persyaratan, contoh.

-          Jika kita banyak makan ikan, makan kita bias bernafas dilaut.

Penyebab yang salah nalar
            Yaitu kesalahan dalam menilai sesuatu yang mengakibatkan kesalah pahaman,
contoh.

-          Kita harus banyak banyak duduk di kantor agar cepat naik gaji.

Senin, 30 September 2013

The Alibi(Tugas Softskill)


Nama    : Caesar Tegar Utama
NPM      : 21211566
Kelas     : 3eb22





SANG ALIBI
Alih bahasa: Kathleen SW.
GM 402 01.304
Hak cipta terjemahan Indonesia :
PT Gramedia Pustka Utama
Jl. Palmerah Selatan 24-26
Jakarta 10270
Diterbitkan pertamakali oleh
Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama,
Anggota IKAPI,
Jakarta, Maret 2001
Tebal Buku :
18cm 656 hlm


SANG ALIBI

Lahir dari keluarga Charleston yang terpandang, Hammond Cross bertekad menjadi jaksa wilayah berikutnya – tanpa mengorbankan integritasnya. Membongkar kasus pembunuhan sensasional terhadap tokoh real estate terkemuka, Lute Pettijohn, adalah tiket utamanya untuk mencapai cita cita itu. Namun ketika ia sibuk meraih impianya, orang yang dekat denganya diam diam menyusun rencana untuk menjatuhkanya…
                Steffi Mundell, kolega, mantan kekasih, dan sainganya; Rory Smilow, detektif bagian pembunuhan sekaligus musuh bebuyutanya; Davee Pettijohn yang licik dan cantik, janda Lute yang juga teman lama Hammond; dan tersangka utamanya, wanita misterius yang mengetahui satu-satunya rahasia yang bisa berakibat fatal terhadap karier Hammond.
                Untuk pertama kali dalam kariernya, Hammond membengkokan hokum dan aturan demi kepenigan si tersangka. Semua bukti mengarah kepada wanita itu, Namun sebaliknya wanita itu memiliki alibi yang sempurna-Hammond Cross sendiri. Benarkah wanita itu manipulator lihai yang telah menjebak Hammond? Ataukah ia hanya korban yang sama sekali tidak bersalah?


Penerbit
PT Gramedia Pustaka tama
Jl. Palmerah Selatan 24-26, Lt. 6
Jakarta 10270
http://www.gramedia.com

Selasa, 16 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi


Konsep Aliran Koprasi dan Sejarah koprasi



v  Sejarah Koprasi

Kata koprasi bermula diambil dari kata asing yaitu Coperation  yang artinya Kerja Sama
Kata Coperation terdiri dari 2 kata, Co yang artinya “ Bersama” dan operation yang artinya “Bekerja”. Dari dua kata itulah muncul kata koperasi yang di artikan sebagai “Lembaga (institusi)yang tumbuh atas dasar solidaritas antar individu”. Koprasi sudah berkembang sejak awal mula sejarah manusia sampai awal Revolusi Industry pada akhir abad 18 sampai abad 19.

            Kemudian, pada akhir abad 18, Koperasi Modern didirikan dalam rangka membantu masalah masalah ekonomiyang timbul pada alwal revolusi industry.
Robert Owen (1771-1858) adalah pencetus pertama kali Gerakan Koperasi pada pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan ini dilanjutkan lebih jauh oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan took koperasi di Brington, inggris pada tanggal 1 mei 1828.
           
v  Konsep Aliran Koperasi
Menurut Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini  dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa  pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

Konsep Koperasi Barat
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
·         Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
·         Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
·         Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·         Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
·         Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

Sabtu, 14 April 2012

Menghindari Kenaikan BBM

Mentri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah menyiapkan dokumen  baru yang disebut sebagai one single document. Dokumen tersebut berisi dua hal yaitu penghematan energi dan peningkatan penerimaan negara baik pajak dan non pajak. “Apabila BBM tidak mengalami kenaikan, maka kita harus melakukan penghematan. Kita juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kebocoran-kebocoran lainnya” ujar Hatta dalam keterangan persnya di Kantor Kepresidenan, Jakarta, 4 april 2012. Terkait penghematan energi, dalam waktu dekat akan dikeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) baru yang akan menjadi kebijakan pemerintah.
Penghematan tersebut meliputi penggunaan BBM, listrik, dan air serta seluruh hal yang berkaitan dengan energi. Sedangkan penghematan menggunakan anggaran pada kementrian/lembaga harus dilakukan dengan menunda semua belanja yang tidak diperlukan. “Kita confident bahwa pembangunan bisa di capai, inflasi bisa kita jaga dan efektif sehingga APBN-P (APBN Perubahan) sehat” kata Hatta. Presiden Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) kemarin menggelar rapat terbatas membahas UU APBN-P 2012. Rapat dihadiri antara lain oleh Hatta Rajasa, Menkopolhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalahi, Mentri Keuangan Agus Martowardojo, Mentri ESDM Jero Wacik, dan Mentri Perindustrian MS Hidayat.
Presiden menegaskan dengan disahkanya UU APBN-P 2012, pemerintah harus bekerja keras untuk memastikan bahwa APBN-P menjadi sarana mengelola perekonomian setahun kedepan.
Kepala Negara mengatakan, menaikan harga BBM merupakan opsi terakhir jika tidak ada pilihan yang lain.
            Presiden menjelaskan bulan ini pemerintahan akan mulai bekerja secara marathon untuk mulai merumuskan kebijakan baru yang disebut sebagai “Gerakan Penghematan Nasional”. Presiden menghimbau seluruh masyarakat, dunia usaha, seluruh kementrian dan lembaga, baik di pusat maupun daerah melakukan penghematan energy.
            Untuk menghindari terjadinya kenaikan BBM dan menjaga prekonomian nasional tetap sehat, presiden sedang merumuskan 5 kebijakan, ke-5 kebijakan itu adalah pengamanan APBN-P2012 bila tidak ada kenaikan BBM, meningkatkan sumber sumber pemasukan Negara baik pertambangan dan pajak. Selain itu, dirancang pula gerakan penghematan energy secara nasional, menerapkan penggunaan gas domestic, dan meningkatkan investasi
Sementara,Bank Dunia menilai belanja subsidi BBM salah sasaran karena sebagian besar dinikmati kalangan mampu. Menurut perhitungan Bank Dunia, seorang pemilik mobil di Indonesia bisa menikmati subsidi hingga Rp 1,115 juta per bulan.
Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan dengan subsidi yang diterima pemilik sepeda motor. Per bulan, seorang pemilik sepeda motor hanya mendapatkan subsidi Rp 111.000 . Bila dihitung pertahun, sebuah mobil bisa memakan subsidi sebesar Rp 13.382.000 sementara motor hanya Rp 1.338.240.
“Seorang pemilik mobil menghabiskan 50 liter BBM bersubsidi perminggunya dan menerima subsidi Rp 1,115 juta per bulan. Ini 10 kali lebih besar dari pemilik sepeda motor yang tiap minggu hanya menghabiskan 5 liter,” tutur Kepala Ekonom Bank Dunia untuk Indonesia Shubham Chaudhuri saat memaparkan kajian Indonesia Economic Quarterly, di Jakarta, Kemarin. Shubham menambahkan, masyarakat msikin atau mereka yang tidak memiliki kendaraan bermotor justru memperoleh manfaat subsidi yang sangat kecil. Padahal, mereka lah yang menjadi target utama dari belanja subsidi ini.
Bank Dunia juga mengkritisi batalnya kenaikan harga BBM. Lembaga ini meyakini jika ada pengalihan belanja subsidi keinfrastruktur ataupun pendidikan maka pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 7% atau lebih tinggi pada tahun ini. Namun, karena kenaikan BBM di tunda maka Bank Dunia mengoreksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 6,2 % menjadi 6,1 %. Selain penundaan kenaikan BBM, koreksi pertumbuhan didorong melambatnya petumbuhan di negara mitra. Bank Dunia meyakini, ekspor Indonesia masih akan tumbuh di tahun ini. Namun, melambatnya pertumbuhan di sejumlah negara mitra bakal berdampak besar terhadap volume ekspor.
Senada dengan Shubham,pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia ( UI ) hasil Nazara juga mengkritisi subsidi yang tidak tepat sasaran. “ Subsidi itu dimaksudkan untuk menolong orang. Jadi, kelompok mana yang ingin kita tolong, mereka yang punya mobil atau yang miskin? Alangkah lebih baik BBM dikurangi dan di alihkan keinfrastruktur serta perlindungan sosial,” ujarnya.

Jumat, 06 April 2012

Trias Politika


John Locke, Tokoh Trias Politika)

Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.
Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang, Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga dan individu yang melanggar undang-undang.
Pada abad Pertengahan (kira-kira tahun 1000-1500 M), kekuasaan politik menjadi persengketaan antara Monarki (raja/ratu), pimpinan gereja, dan kaum bangsawan. Kerap kali Eropa kala itu dilanda perang saudara akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuatan politik ini. Sebagai koreksi atas ketidakstabilan politik ini, pada tahun 1500 M mulai muncul semangat baru di kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang filsafat politik yang bertujuan melakukan pemisahan kekuasaan.
Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual Eropa yang melakukan kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara harus diberlakukan. Meski pemikiran mereka saling bertolak-belakang, tetapi tinjauan ulang mereka atas relasi kekuasaan negara cukup berharga untuk diperhatikan.

John Locke (1632-1704)
Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus (karya besar) dengan judul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki milik (property).” Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut.

Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak selalu di tangan satu orang. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif.
·         Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai. Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya. Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.
·         Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.
·         Federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris, sebagai kekuasaan eksekutif.

Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan. Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika di masa kini. Pemikiran Locke kemudian disempurkan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu.

Montesquieu (1689-1755)
Montesqueieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748.
Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil.
Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara.”
·         Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Di masa kini, lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia), House of Representative (Amerika Serikat), ataupun House of Common (Inggris).
·         Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah : Chief of state, Head of government, Party chief, Commander in chief, Chief diplomat, Dispenser of appointments, dan Chief legislators.
·         Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut : Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputan penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).
Indonesia bukan hanya menganut Trias Polica, pemisahan dalam tiga lembaga bahkan lebih dari tiga merujuk kembali pada UUD 1945. Indonesia sudah menganut Penta Politica, bukan sekedar Eksekutif, Legislatif, Yudikatif tetapi juga Advosari (DPA), dan Auditor (BPK), namun setelah terjadi Amanden terhadap UUD 1945, sudah tidak lagi Penta Politica karena DPA sudah dihilangkan.