Senin, 20 Januari 2014

giro

BNI Giro & BNI Syariah Giro




Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek, berupa surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan tarik' (push and pull). Suatu cek adalah transaksi 'tarik': menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi 'dorong': pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat "terpental", karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari "float".


Dalam hubungan bisnis, waktu selalu menjadi hal yang sangat berharga. Setiap kesempatan harus direspon secara cepat agar keuntungan bisa diperoleh. Untuk itu kami menyediakan BNI Giro, sarana transaksi keuangan yang bisa diandalkan karena mempunyai banyak fasilitas dan keuntungan.
  1. Jasa giro menarik dihitung atas dasar saldo harian.
  2. Dapat dibuka atas nama perorangan maupun perusahaan.
  3. Dapat dibuka dalam mata uang rupiah maupun valas sesuai dengan kebutuhan bisnis.
  4. Dapat menentukan waktu pengiriman rekening koran (harian, mingguan, bulanan).
  5. Tersedia pilihan rekening gabungan atau joint account.
KEUNGGULAN
Kemudahan dan Keuntungan
  1. Penarikan dapat menggunakan Cek/BG, perintah pembayaran lainnya pemindahbukuan dan ATM (khusus giro perorangan IDR).
  2. Penyetoran tunai bank notes USD ke rekening giro valas USD hingga USD 50,000 per hari dalam denominasi USD 100 bebas biaya (1:1).
  3. Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai, baik mata uang Rupiah, USD maupun mata uang lainnya.
  4. Bertransaksi secara on-line.
  5. Dukungan lebih dari 920 kantor Cabang on-line dan lebih dari 2.300 BNI ATM.
  6. Dilengkapi dengan Intercity Clearing, mempermudah Anda untuk bertransaksi bisnis antar wilayah.
Fasilitas
  1. Tersedia dalam beberapa pilihan mata uang : IDR, USD, SGD, EUR, HKD, GBP dan JPY.
  2. Fasilitas e-banking berupa BNI Card (kartu debit & ATM), BNI PhonePlus, BNI SMS Banking, BNI Mobile dan BNI Internet Banking memungkinkan Anda melakukan transaksi kapanpun dan dimanapun Anda berada (khusus giro perorangan IDR).
PERSYARATAN
Persyaratan
  1. Mengisi formulir aplikasi dan dokumen lainnya.
  2. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia.
Perorangan
  1. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Passport untuk WNI, Passport dan KIMS/KITAS untuk WNA), NPWP dan Surat Referensi.
  2. Melakukan Setoran Awal/Saldo Minimum :
    1. IDR Rp 500.000,- / USD 250 / SGD 1,500 / JPY 200,000 / GBP 2,500 /  HKD 10,000 / EUR 500.
    2. Dikenakan biaya administrasi bulanan.


Perusahaan/Badan Usaha
  1. Melampirkan fotokopi identitas diri pejabat yang berwenang, NPWP, Akte Pendirian/Anggaran Dasar Perusahaan & perubahannya, SIUP, Surat Referensi.
  2. Melakukan Setoran Awal/Saldo Minimum :
    1. IDR Rp 1.000.000,- / USD 500 / SGD 2,500 / JPY 200,000 / GBP 2,500 / HKD 10,000 / EUR 1,000.
    2. Dikenakan biaya administrasi bulanan.
Suku Bunga Giro
Tiering Saldo
Suku Bunga (%) pa
< Rp 10.000.000
0,00
Rp 10.000.000 - < Rp 100.000.000,--
0,50
Rp 100.000.000 - Rp Rp. 500.000.000,--
1,25
> Rp. 500.000.000,--
2,00


BNI Syariah Giro

Giro iB Hasanah (BNI Syariah Giro) ialah titipan dana dari pihak ketiga yang dikelola berdasarkan  prinsip syariah dengan akad wadiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan Cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.

Keunggulan:
  1. Giro dapat dibuka atas nama perorangan maupun perusahaan
  2. Tersedia dalam pilihan mata uang, yaitu Rupiah dan US Dollar
  3. Dapat dijadikan sebagai agunan pembiayaan
 Fasilitas:
  1. Buku Cek dan Bilyet Giro khusus mata uang Rupiah
  2. BNI Syariah Card Silver sebagai kartu ATM (bagi Nasabah Giro Perorangan)
  3. Layanan Internet Banking, SMS Banking, dan Phone Banking
  4. Intercity  Clearing untuk kemudahan penarikan cek atau bilyet giro dari bank-bank di seluruh Indonesia
  5. Automatic Transfer System Online (Sweep Account Online) :
Untuk pendebetan secara otomatis rekening tabungan/giro lainnya milik nasabah apabila terjadi transaksi penarikan pada rekening giro ,namun saldo giro tersebut tidak cukup. (Fasilitas pendebetan otomatis ini tidak berlaku untuk transaksi yang menggunakan e-channel)
Biaya:
  1. Administrasi per bulan: untuk giro Rupiah sebesar Rp. 20.000,-, untuk giro Valuta Asing  sebesar   USD 2,5,-
  2. Administrasi saldo di bawah minimum, untuk giro Rupiah  sebesar Rp. 25.000,-, untuk giro dalam bentuk Valuta Asing sebesar USD 5,-
  3. BIaya pembuatan kartu ATM untuk giro Rupiah sebesar Rp 5000,- (hanya untuk giro perorangan)
  4. Penutupan rekening giro Valuta Rupiah sebesar Rp. 20.000,-, untuk giro Valuta Asing             sebesar USD 5,-

Persyaratan:
  1. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
  2. Setoran awal minimal Perseorangan : Rp 500.000,-/ USD 250, setoran awal untuk Perusahaan : Rp 1.000.000,- / USD 500
  3. Memenuhi kelengkapan identitas sebagai berikut :
Identitas Perusahaan Perorangan Ket
KTP/Paspor
KIM/KITAS  WNA
NPWP
Akte Pendirian Perusahaan

Surat Referensi