BNI Giro & BNI Syariah Giro
Giro adalah suatu
istilah perbankan
untuk suatu cara pembayaran
yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek,
berupa surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari
rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat
tersebut. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran
(payee) yang menyimpannya di bank
mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer)
ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank
pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan
tarik' (push and pull). Suatu cek adalah transaksi 'tarik':
menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari
dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang
tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan "terpental" dan
dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya,
giro adalah transaksi 'dorong': pembayar memerintahkan banknya
untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank
penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil
uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat "terpental",
karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar
memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut.
Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan
dari "float".
Dalam hubungan bisnis,
waktu selalu menjadi hal yang sangat berharga. Setiap kesempatan
harus direspon secara cepat agar keuntungan bisa diperoleh. Untuk
itu kami menyediakan BNI Giro, sarana transaksi keuangan yang bisa
diandalkan karena mempunyai banyak fasilitas dan keuntungan.
- Jasa giro menarik dihitung atas dasar saldo harian.
- Dapat dibuka atas nama perorangan maupun perusahaan.
- Dapat dibuka dalam mata uang rupiah maupun valas sesuai dengan kebutuhan bisnis.
- Dapat menentukan waktu pengiriman rekening koran (harian, mingguan, bulanan).
- Tersedia pilihan rekening gabungan atau joint account.
KEUNGGULAN
Kemudahan dan
Keuntungan
- Penarikan dapat menggunakan Cek/BG, perintah pembayaran lainnya pemindahbukuan dan ATM (khusus giro perorangan IDR).
- Penyetoran tunai bank notes USD ke rekening giro valas USD hingga USD 50,000 per hari dalam denominasi USD 100 bebas biaya (1:1).
- Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai, baik mata uang Rupiah, USD maupun mata uang lainnya.
- Bertransaksi secara on-line.
- Dukungan lebih dari 920 kantor Cabang on-line dan lebih dari 2.300 BNI ATM.
- Dilengkapi dengan Intercity Clearing, mempermudah Anda untuk bertransaksi bisnis antar wilayah.
Fasilitas
- Tersedia dalam beberapa pilihan mata uang : IDR, USD, SGD, EUR, HKD, GBP dan JPY.
- Fasilitas e-banking berupa BNI Card (kartu debit & ATM), BNI PhonePlus, BNI SMS Banking, BNI Mobile dan BNI Internet Banking memungkinkan Anda melakukan transaksi kapanpun dan dimanapun Anda berada (khusus giro perorangan IDR).
PERSYARATAN
Persyaratan
Persyaratan
- Mengisi formulir aplikasi dan dokumen lainnya.
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia.
Perorangan
- Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Passport untuk WNI, Passport dan KIMS/KITAS untuk WNA), NPWP dan Surat Referensi.
- Melakukan Setoran Awal/Saldo Minimum :
- IDR Rp 500.000,- / USD 250 / SGD 1,500 / JPY 200,000 / GBP 2,500 / HKD 10,000 / EUR 500.
- Dikenakan biaya administrasi bulanan.
Perusahaan/Badan
Usaha
- Melampirkan fotokopi identitas diri pejabat yang berwenang, NPWP, Akte Pendirian/Anggaran Dasar Perusahaan & perubahannya, SIUP, Surat Referensi.
- Melakukan Setoran Awal/Saldo Minimum :
- IDR Rp 1.000.000,- / USD 500 / SGD 2,500 / JPY 200,000 / GBP 2,500 / HKD 10,000 / EUR 1,000.
- Dikenakan biaya administrasi bulanan.
- Suku Bunga GiroTiering SaldoSuku Bunga (%) pa< Rp 10.000.0000,00Rp 10.000.000 - < Rp 100.000.000,--0,50Rp 100.000.000 - Rp Rp. 500.000.000,--1,25> Rp. 500.000.000,--2,00
BNI Syariah Giro
Giro iB Hasanah (BNI Syariah Giro) ialah titipan dana dari pihak ketiga yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan Cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.Keunggulan:
- Giro dapat dibuka atas nama perorangan maupun perusahaan
- Tersedia dalam pilihan mata uang, yaitu Rupiah dan US Dollar
- Dapat dijadikan sebagai agunan pembiayaan
- Buku Cek dan Bilyet Giro khusus mata uang Rupiah
- BNI Syariah Card Silver sebagai kartu ATM (bagi Nasabah Giro Perorangan)
- Layanan Internet Banking, SMS Banking, dan Phone Banking
- Intercity Clearing untuk kemudahan penarikan cek atau bilyet giro dari bank-bank di seluruh Indonesia
- Automatic Transfer System Online (Sweep Account Online) :
Biaya:
- Administrasi per bulan: untuk giro Rupiah sebesar Rp.
20.000,-, untuk giro Valuta Asing sebesar USD 2,5,-
- Administrasi saldo di bawah minimum, untuk giro Rupiah
sebesar Rp. 25.000,-, untuk giro dalam bentuk Valuta Asing sebesar
USD 5,-
- BIaya pembuatan kartu ATM untuk giro Rupiah sebesar Rp 5000,-
(hanya untuk giro perorangan)
- Penutupan rekening giro Valuta Rupiah sebesar Rp. 20.000,-,
untuk giro Valuta Asing
sebesar USD 5,-
Persyaratan:
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
- Setoran awal minimal Perseorangan : Rp 500.000,-/ USD 250,
setoran awal untuk Perusahaan : Rp 1.000.000,- / USD 500
- Memenuhi kelengkapan identitas sebagai berikut :
Identitas | Perusahaan | Perorangan | Ket |
KTP/Paspor | √ | √ | |
KIM/KITAS | √ | √ | WNA |
NPWP | √ | √ | |
Akte Pendirian Perusahaan | √ | ||
Surat Referensi | √ | √ |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar